Jumat, 31 Januari 2014

SOSIALISASI PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK


BAGI PENYEDIA BARANG/JASA DI KABUPATEN PASURUAN

Pelaksanaan sosialisasi lelang secara online bagi penyedia barang/jasa di Kabupaten Pasuruan yang di ikuti oleh Badan usaha dari beberapa Asosiasi Gapeksindo, Gapensi, Apeksindo dan Kadin Kabupaten Pasuruan yang diselenggarakan LPSE Kabupaten Pasuruan yang dihadiri beberapa Para Kepala Dinas, Badan, Kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan pada tanggal 30-31 Mei 2013 di Hotel Tretes Raya & Resort Prigen. Yang dibuka Oleh Administrsi Pembangunan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Materi dalam sosialisasi yang disampaikan dari Panitia  antara lain:

 Pengertian LPSE
LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementerian/
Lembaga/Satuan Kerja Perangkat
 Daerah/lnstitusi Lainnya (K/L/D
/I)untukmenyelenggarakansistem
 pelayananpengadaanbarang/jasa
 secara elektronik serta memfasi
litasi ULP/ PejabatPengadaan dalam pelaksanakan   pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Fungsi LPSE
  1. Mengelola sistem e-procurement;
  2. Menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa;
  3. Menyediakan sarana akses Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang /jasa;
  4. Menyediakan bantuan teknis untuk terkait kendala pengoperasian sistem e-procurement;
Materi Sosialisasi pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik perlu disampaikan dalam sosialisasi. Salah satu tujuannya agar peserta dapat mengetahui, secara substansi, 

hal-hal proses pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektonik ini juga dapat menjamin tersedianya informasi, kesempatan usaha, serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan ( non discriminative ) bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak dibidang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang efisien dan efektif merupakan salah satu bagian yang penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan Negara. Salah satu perwujudannya adalah dengan pelaksanaan proses pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik, yaitu pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan.Karena itu Layanan Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE) Kabupaten Pasuruan,menganggap penting untuk melakukan serangkaian sosialisasi bagi penyedia, diharapkan dapat mengarah kepada pengembangan kesadaran, apresiasi dan komitmen proses pengadaan Barang/Jasa pemerintah secara elektonik akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pembelajaan uang Negara.
Regulasi LPSE
1. UU No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
2. PP No 12 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
3. Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4. Perpres 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Perka LKPP No. 13 Tahun 2012. tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan;
6. Perka LKPP No. 17 Tahun 2012. tentang E-Purchasing;
7. Perka LKPP No. 18 Tahun 2012. tentang E-Tendering.  
   Kerangka  Hukum Keamanan Dunia Maya 
               UU. No. 11 Th 2008, ITE
              Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP No. 82 Tahun 2012)
·       Penyelenggaraan Sistem Elektronik
·       Penyelenggara Agen Elektronik
·       Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
·       Tanda Tangan Elektronik
·       Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik ( Edy K )