BAGI
PENYEDIA BARANG/JASA DI KABUPATEN PASURUAN
Pelaksanaan
sosialisasi lelang secara online bagi penyedia barang/jasa di Kabupaten Pasuruan
yang di ikuti oleh Badan usaha dari beberapa Asosiasi Gapeksindo, Gapensi, Apeksindo
dan Kadin Kabupaten Pasuruan yang diselenggarakan LPSE Kabupaten Pasuruan yang
dihadiri beberapa Para Kepala Dinas, Badan, Kantor di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pasuruan pada tanggal 30-31 Mei 2013 di Hotel Tretes Raya &
Resort Prigen. Yang dibuka Oleh Administrsi Pembangunan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Materi
dalam sosialisasi yang disampaikan dari Panitia
antara lain:
LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementerian/
Lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah/lnstitusi Lainnya (K/L/D
/I)untukmenyelenggarakansistem
pelayananpengadaanbarang/jasa
secara elektronik serta memfasi
litasi ULP/ PejabatPengadaan dalam pelaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Fungsi
LPSE
- Mengelola sistem e-procurement;
- Menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa;
- Menyediakan sarana akses Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang /jasa;
- Menyediakan bantuan teknis untuk terkait kendala pengoperasian sistem e-procurement;
Materi
Sosialisasi pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik perlu
disampaikan dalam sosialisasi. Salah satu tujuannya agar peserta dapat
mengetahui, secara substansi,
hal-hal proses pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
secara elektonik ini juga dapat menjamin tersedianya informasi, kesempatan
usaha, serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya
keadilan ( non discriminative ) bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak
dibidang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang efisien dan efektif merupakan salah satu bagian
yang penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan Negara. Salah satu
perwujudannya adalah dengan pelaksanaan proses pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
secara elektronik, yaitu pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan
menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundan-undangan.Karena itu Layanan Pengadaan Secara
Elektronik ( LPSE) Kabupaten Pasuruan,menganggap penting untuk melakukan
serangkaian sosialisasi bagi penyedia, diharapkan dapat mengarah kepada
pengembangan kesadaran, apresiasi dan komitmen proses pengadaan Barang/Jasa
pemerintah secara elektonik akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya
efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pembelajaan uang Negara.
1. UU No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
2. PP No 12 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik;
3. Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4. Perpres 70 Tahun 2012, tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
5. Perka LKPP No. 13 Tahun 2012. tentang Pengumuman Rencana Umum
Pengadaan;
6. Perka LKPP No. 17 Tahun 2012. tentang E-Purchasing;
7. Perka LKPP No. 18 Tahun 2012. tentang E-Tendering.
Kerangka Hukum Keamanan Dunia Maya
Kerangka Hukum Keamanan Dunia Maya
UU. No. 11 Th 2008, ITE
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP No. 82 Tahun 2012)
· Penyelenggaraan Sistem Elektronik
·
Penyelenggara Agen Elektronik
·
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
·
Tanda Tangan Elektronik
·
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik ( Edy K )