Pasuruan -
Sosialiasai STANDARD OPERATING PROCEDURE ( SOP)
bagi penyedia barang/ jasa Kabupaten Pasuruan yang dilaksanakan pada
tanggal 3- 4 Juni 2014 yang di ikuti
bagi penyedia barang/jasa sejumlah 153 peserta, bertempat Tretes Raya Hotel
& Resort Prigen telah diselenggarakan oleh
Layanaan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE ) Kabupaten Pasuruan tahun
anggaran 2014.yang dihadiri Oleh Bupati Pasuruan. Para SKPD Kabupaten Pasuruan,
ULP Kabupaten Pasuruan dan LPSE Provinsi Jawa Timur.
Peserta SUWANTO Direkur CV.SINERGI |
NURUL
HUDA, S.Sos,M.Si dari Administrasi Pembangunan Kabupaten Pasuruan dalam
sambutannya Sosialisasi Sistem Secara Elektronik [ SPSE ] Bagi Penyedia Barang/ Jasa Kabupaten Pasuruan Tahun
Anggaran 2014 Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Pasuruan tentang
Tata cara Standard Operating Procedure ( SOP ) Layayan Pengadaan Secara
Elektronik )
DASAR HUKUM
Undang-
Undang Nomor 11 Tahun
2008, Tentang Informasi dan transaksi Elektronik. Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012,Tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi
Elektronik Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Tentang PengadaanBarang/JasaPemerintah
dan Perubahannya..
PermenPAN Nomor:PER/21/M.PAN/11/2008,Tentang
2008, Tentang Informasi dan transaksi Elektronik.
EDY KUSWOYO HRD.CV. SINERGI mengkritisi materi sosialisasi SPSE |
PermenPAN Nomor:PER/21/M.PAN/11/2008,Tentang
Pedoman
Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
Peratuan Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 2 tqahun 2010 Tentang
Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
Perasturan Bupati Nomor
42 Tahun 2011, Tentang
Penjelasan Singkat
Prosedur ini mencakup proses tata cara registrasi dan verifikasi calon penyedia
barang/jasa seperti mendownload formulir, mengisi formulir, melakukan
verifikasi dokumen dan menyetujui atau
menolak registrasi penyedia barang/jasa.Tujuan Prosedur ini bertujan sebagai standar
bagi oengelola LPSE dan calon penyedia dalam melakukan registrasi dan
verifikasi.Peringatan Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan
aktivitas yang telah dibakukan dan ditetapkan.Segala bentuk kegagalan yang
harus dipertanggung jawabkan oleh pelaksana. Keterkaitan : SOP Pengarsipan Dokumen
Tema Sosialisasi SPSE Tahun Anggaran 2014 |
Sedangkan sambutan dari
LPSE Provinsi Jawa Timur, Sistem Pangadaan Secara Elektronik dari versi
3.5 ke versi 4.0 ada beberapa perubahan dengan sistem versi 4.0 terintegrasi
secara nasional bagi penyedia barang/jasa melalui Standard Operating Procedure
( SOP ) Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang sudah enkripsi pada LPSE
pertama saat verifikasi awal. Rencana dalam waktu dekat 10 LPSE Jawa Timur akan
segera di anluching SOP versi.4.0 tentunya dengan perubahan sistem SOP agar
supaya bagi penyedia barang/jasa mempersiapkan mental, Sumber daya Manusia dan penguasaan Informasi dan Teknologi ( Edy Kuswoyo )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar