Jumat, 06 Juni 2014

SOSIALIASI SPSE VERSI. 4

 BAGI PENYEDIA BARANG / JASA KAB.PASURUAN TAHUN ANGGARAN 2014


Pasuruan - Sosialiasai STANDARD OPERATING PROCEDURE ( SOP)  bagi penyedia barang/ jasa Kabupaten Pasuruan yang dilaksanakan pada tanggal 3- 4 Juni 2014  yang di ikuti bagi penyedia barang/jasa sejumlah 153 peserta, bertempat Tretes Raya Hotel & Resort Prigen telah diselenggarakan oleh  Layanaan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE ) Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2014.yang dihadiri Oleh Bupati Pasuruan. Para SKPD Kabupaten Pasuruan, ULP Kabupaten Pasuruan dan LPSE Provinsi Jawa Timur.
Peserta  SUWANTO  Direkur CV.SINERGI
NURUL HUDA, S.Sos,M.Si dari Administrasi Pembangunan Kabupaten Pasuruan dalam sambutannya Sosialisasi Sistem Secara Elektronik [ SPSE ] Bagi Penyedia  Barang/ Jasa Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2014 Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Pasuruan tentang Tata cara Standard Operating Procedure ( SOP ) Layayan Pengadaan Secara Elektronik ) 
DASAR HUKUM
Undang- Undang Nomor 11 Tahun
2008, Tentang Informasi dan transaksi Elektronik.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012,Tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Tentang PengadaanBarang/JasaPemerintah
EDY KUSWOYO HRD.CV. SINERGI mengkritisi materi sosialisasi SPSE
dan Perubahannya..
PermenPAN Nomor:PER/21/M.PAN/11/2008,Tentang
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
Peratuan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 2 tqahun 2010 Tentang
 Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
Perasturan Bupati Nomor 42 Tahun 2011, Tentang

Pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE ) Kabupaten Pasuruan
Penjelasan Singkat Prosedur ini mencakup proses tata cara registrasi dan verifikasi calon penyedia barang/jasa seperti mendownload formulir, mengisi formulir, melakukan verifikasi dokumen  dan menyetujui atau menolak registrasi penyedia barang/jasa.Tujuan  Prosedur ini bertujan sebagai standar bagi oengelola LPSE dan calon penyedia dalam melakukan registrasi dan verifikasi.Peringatan  Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan aktivitas yang telah dibakukan dan ditetapkan.Segala bentuk kegagalan yang harus dipertanggung jawabkan oleh pelaksana. Keterkaitan : SOP Pengarsipan Dokumen
Tema Sosialisasi SPSE Tahun Anggaran 2014
Kualifikasi Pelaksana 1. Penyedia Barang/Jasa, 2. Verifikator, 3. Heldesk LPSE Peralatan dan Perlengkapan 1. Formulir keikutsertaan, 2. Formulir data penyedia
Definisi: 1. Helpdesk LPSE adalah Tim pada LPSE yang menjalankan tugas dan fungsi unit dan Layanan Dukungan Pengguna LPSE, 2. Verifikator adalah personil pada  unit registrasi verifikasi LPSE yang bertugas melakukan verifikasi kepada penyedia barang/jasa yang akn menjadi pengguna SPSE, 3. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultan/Jasa Lainnya.
Sedangkan  sambutan dari  LPSE Provinsi Jawa Timur, Sistem Pangadaan Secara Elektronik dari versi 3.5 ke versi 4.0 ada beberapa perubahan dengan sistem versi 4.0 terintegrasi secara nasional bagi penyedia barang/jasa melalui Standard Operating Procedure ( SOP ) Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang sudah enkripsi pada LPSE pertama saat verifikasi awal. Rencana dalam waktu dekat 10 LPSE Jawa Timur akan segera di anluching SOP versi.4.0 tentunya dengan perubahan sistem SOP agar supaya bagi penyedia barang/jasa mempersiapkan mental, Sumber daya Manusia dan  penguasaan Informasi dan Teknologi  ( Edy Kuswoyo )



Tidak ada komentar:

Posting Komentar